Minggu, 09 Mei 2010

Al-Umm Assyafie'e

KHULU’ DAN NUSYUZ

Robi’ bin sulaiman berkata,muhammad bin idris asy’syafi’i berkata(Al-qur’an)Syafi’i berkata lagi”sufyan bin ayyina dari zuhri dari said bin musib menjelaskan sesungguhnya anak perempuan muhammad bin muslimah dinikahi oleh rofi’ bin khodij kemudian rofi’ tidak menyukai suatu sifat dari wanita itu,sifat sombong dll.kemudian rofi’ ingin menceraikannya dan anak perempuan muhammad(istrinya)berkata”jangan ceraikan aku biarkan aku tetap menjadi istrimu dan datangilah aku sesuka hatimu”.maka Allah menurunkan ayat(Al-qur’an).iamam syafi’i berkata “diriwayatkan sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bermaksud menceraikan sebagian istri-istrinya,sebagian istrinya berkata “jangan ceraikan aku biarkan aku tetap menjadi itrimu sehingga Allah SWT mengumpulkan aku pada golongan istri-istrimu dan aku rela memberikan bagian siang dan malam hariku untuk saudaraku aisyah.

Imam syafi’i berkata”ibnu ayyina menceritakan dari hisyam bin urwah dari bapaknya bahwa sesungguhnya saudah istri nabi memberikan malamnya kepada aisyah.imam syafi’i berkata lagi muslim bin ibnu juraid menjelaskan dari ‘atha’ dari ibnu abbas sesungguhnya nabi Muhammad SAW wafat meninggalkan sembilan orang istri dan beliau membagi mala-malamnya delapan-delapan imam syafi’i berkata lagi dan dari hadits-hadits inilah kami mengambil kesimpulan dan Al-quranpun menunjukkan atas makna-makna kontekstual hadits tersebut.dan kami menarik kesimpulan apabila seorang perempuan takut nusyus atau durhaka kepada suaminya maka diperbolehkan bagi kedua belah pihak untuk berdamai.dan juga diperbolehkan sikap tidak harmonisnya suami kepada istri karena ketidak sukaan suaminya kepada istrinya dan hal itu membuktikan bahwa sesungguhnya damainya istri kepada suami dengan konsekwensi hilangya sebagian hak-hak istri kepada suami.

Imam syafi’i berkata lagi diperbolehkan kepada suami menghukum istrinya dengan cara meninggalkan sebagian hak-hak istri sampai istrinya sadar.dan jika sudah sadar,maka menjadi keharusan pada suami untuk adil kepada istrinya tau menceraikannya.karena sesungguhnhya istri pada mulanya memberikan sesuatu yang tidak wajib baginya.maka hal itu tidak menunjukkan keterlepasan.dan apabila sang istri menarik kembali pemberiannya maka terlepaslah kewajiban apa yang telah terlewati.sedangkan kewajiban yang akan datang,tidak terlepas kecuali dengan pembaharuan hibah(pemberian malam istri).imam syafi’i berkata lagi apabila seorang istri memberikan malamnya dan suami berrsama istri yang lain bebrapa hari kemudian istri menarik hibahnya kembali maka seorang suami harus bertindak adil lagi atas istrinya tersebut dan terlepaslah baginya apa yang telah terlewati.imam syafi’i berkata:jika seorang istri mencabut hibah malamnya sedangkan sang suami tidak mengetahui hal tersebut dan tetap bersama istri yang lain kemudian ang suami mengetahuinya,maka dia(suami)harus mulai bertindak adil lagi semenjak mengetahuinya.dan jika suami tersebut mengatakan saya tidak akan pernah menceraikannya dan tidak akan pernah bertindak adil padanya maka dia(suami) harus dipaksa untuk bertindak adil,tidak untuk menceraikannya.imam syafi’i berkata dan seorang suami tidak harus dipaksa untuk memberikan bagian yang sam dalam hal jima’ tetapi penting baginya untuk berusaha adil dalam hal tersebut.imam syafi’i berkata:dan begitulah seandainya istrinya hanya atau bersamaan dengan budha’ yang halal baginya maka seorang suami diperintahkan unutuk bertaqwa dan tidak memberikan kemudharatan kepada sang istridalam hal jima’.dan tidak wajib bagi suami untuk menentukan bagian-bagian khusus dalam hal jima’.adapun hal yang wajib bagi suami adalah sesuatu yang menjadikkan sang istri tidaklah patut tanpanya mulai dari nafkah,rumah,dan pakaian.adapun jima’ hanyalah tempat bersenang-senang yang tidak dipaksa seorangpun untuk melakukannya.seandainnya jika seorang suami memberikan sesuatu kepada istri agar dia melepaskan malam dan harinya kemudian sang istri menerimanya,maka pemerian tersebut tidaklah boleh baginya (istri) dan tetap wajib atas suami untuk berlaku adil terhadapnya.oleh karena itu dia wajib mengganti apa yang telah ditingalkannnya yaitu bagian tidur dengan istri karena sesuatu yang biberikannya tersebut bukanlah hal yang dimiliki dan tidak ada mamfaatnya.imam syafi’i berkata :jika seorang suami memberikan sesuatu pada sang istri tanpa syarat maka pemberian tersbut adalah boleh,dan bagi suami tidak boleh menarik kembali pemberiannya setelah diterima sang istri.jika seorang istri menarik kembali pemberian bagiannya pada masa lalu maka hal itu tidak ada gunanya.tetapi jika menarik kembali pemberian bagiannnya pada masa yang akan datang,maka hal itu boleh,dan wajib bagi suami untuk berlaku adil lagi.

PEMBAGIAN MALAM UNTUK ISTRI

Imam syafi’i berkata”ALLAH SWT berfirman(Alqur’an...)Imam syafi’i berkata:Aku mendengar sebagian ulama’ berkata yang ma’nanya adalah aku tidak dapat memfonis seseorang dengan(Alqur’an...),karena hal itu terdapat dalam hati(Alqur’an...).dan janganlah kalian mengikutkan nafsu pada perbuatan kalian sehingga menlahirkan sesuatu yang tak sepantasnya,maka buanglah nafsu itu jauh-jauh.dan seperti perkataan merekalah pendapatku juga.karena ALLAH SWT mengejawantahkan apa yang terbersit dalam hati dan hanya menliskan apa yang mereka perbuat dan mereka katakan.ALLAH SWT berfirman(Alqur’an...)dan ALLAH berfirman dalam surat ANNISA’(Alqur’an...)dan (Alqur’an...)imam syafi’i berkata:Rasululah SAW mengimpliementasikan bagian-bagian malam istri-istrinya sesuai yang telah ditentukannya.Imam syafi’i berkata:aku tidak pernah menemukan ulama’ yang menentang dalam hal kewajiban seseorang dalam hal pembagian malam diantara istri istrinnya demi keadilan diantara mereka.sungguh telah sampai kabar padaku bahwa Rasulullah juga melakukan pembagian malam bagi istri istri beliau demi keadilan,kemudian beliau bersabda(ya ALLAH ini adalah pembagian yang telah aku lakukan terhadap apa yang telah aku miliki dan ENGKAU adalah dzat yang MAHA TAHU terhadap apa yang tidak aku miliki).dan juga sampai kabar padaku bahwa BELIAU dibawa berkeliling dengan tandu diantara istri istri beliau ketika sedang sakit sampai mereka(istri istri beliau)merasa bosan.

PERINCIAN BAGIAN MALAM DAN ADIL DIANTARA ISTRI

Imam syafi’e berkata “malam hari adalah ukuran pembagian karena sesungguhnya malam adalah ketenangan berdasarkan firman Allah yang artinya”dan Allah menciptakan malam untuk kamu seklian agar kamu sekalian merasa tenang didalamnya dan juga firman Allah yang artinya”dan Allah menciptakan untuk kamu sekalian dari jenis-jenis kamu istri-istri agar kamu merasa tenang didalamnya.imam syafi’i berkata:apabila seorang laki-laki mempunyai beberapa orang istri yang merdeka,muslim atau ahli kitab atau mempunyai bebrapa istri yang sebagian muslim dan sebagian ahli kitab maka laki-laki tersebut haruslah adil dalam membagi mala-malamnya.imam berkata:apabila diantara istri-istri seorang laki-laki ada seorang istri yg berstatus budak,maka dalam pembagian malamnya istri yang merdeka mendapat dua malam sedangkan istri yang budak mendapatkan satu malam.

Tidak boleh kepada suami memasuki rumah istri yang bukan pada giliran malamnya adapun pada siang hari diperbolehkan masuk kerumahnya karena ada keperluan tapi bukan untuk istirahat,kalau mau istirahat maka harus kembali kerumah istri yang memang pada gilirannya.

Dan juga dilarang pada suami melakukan hubungan (jima’) dengan istri diluar bagian malamnya.meskipun tidak dikenai kafaroh(denda) apabila suami tersebut terlanjur melakukan hubungan dengan istri diluar bagian malamnya.apabila salah satu dari istri istri seorang laki-laki itu ada yang sakit maka suaminya diperbolehkan menjenguk dalam waktu siang saja.dan tidak diperbolehkan menjenguk dalam waktu malam,dan apabila salah satu dari istrinya ada yang mati maka diperbolehkan bagi suami untuk bermukim dan bermalam di rumah istrinya yang meninggal sampai semua urusan dan kewajibannya selesai.

Jika seorang suami membagi malam malam nya menjadi dua malam dua malam atau tiga malam tiga malam maka hal itu tidaklah apa apa tetapi dimakruhkan untuk melebihi tiga malam tiga malam tanpa adanya suatu hal yang mencegah.Hal tersebut dikarenakan suami yang terkadang mati dan sakit sebelum pindah ke istri yang ke-2 meskipun hal tersebut tidak jarang juga terjadi ketika pembagian malam tersebut tidak nyampek 3malam.

Imam syafi’i berkata:jika seorang suami telah melakukan pembagian malam diantara istri istrinya,kemudian melakukan perjalanan dan telah datang,maka dia harus memulai malamnya sesuai urutan sebelumnya.begitu juga jika suami tidak melakukan perjalanan tetapi disibukkan dengan menginap di salah satu istrinya,maka setelahnya dia harus memulainya sesuai urutan sebelumnya.

Imam syafi’i berkata:jika seorang suami menginap di salah satu istrinya sebagian malam terus bepergian,maka setelah pulang dia harus menyempurnakan malam tersebut kemudian baru dilanjutkan pada istri yang mendapat bagian setelahnya demi keadilan.

Imam syafi’i berkata:jika seorang suami sakit/berobat atau istrinya sakit atau haid dan nifas ketika mendapat bagiannya,maka malam tersebut tetap dihitung.begitu juga jika mereka sama sama sehat hanya saja sang suami tidak menjima’nya ketika bersamanya,maka malam itu tetap dihitung.karena eksistensi pembagian itu adalah menginap bukanlah jima’.Imam syafi’i berkata:jika seorang suami dipenjara di tempat yang dapat mereka(istri)jangkau,maka dia tetap harus berlaku adil sebagaimana ketika tidak dipenjara.

Imam syafi’i berkata:suami yang sakit dan yang sehat itu sama saja dalam menunaikan kewajibannya.jika dia lebih suka tetap di rumahnya dan mengundang istri istrinya yang dapat bagian,maka hal itu tidak masalah dan wajib bagi sang istri mendatanginya.jika mereka(istri)menolak maka mereka tergolong orang yang maksiat/durhaka pada suaminya dan bagi suami tidak wajib menunaikan kewajibannya(bagian malam)terhadap istri selama mereka durhaka.Imam syafi’i berkata:begitu juga jika seorang istri berada di rumahnya(suami)/tempat tinggalnya dan dia(suami)mengurungnya seorang diri.kemudian setelah suaminya datang dia menyatakan penolakannya atau melarikan diri apalagi menuntutnya dengan thalak kazib,maka diperbolehkan bagi suami untuk meninggalkannya dan pindah pada istrinya yang lain dan tidak menafkahinya sampai dia(istri)sadar atas kedurhakaannya.ALLAH SWT berfirman(Alqur’an...)apabila seorang suami diperbolehkan untuk tidak seranjang dengannya(istri)karena durhaka,maka pacda saat itu diperbolehkan baginya untuk pindah pada istrinya yang lain dan hal yang sepadan.

Imam syafi’i berkata:sebagaimana hal di atas seorang istri yang jadi budak yang mencegah dirinya atau dicegah keluarganya dari suaminya,maka dia tidak wajib dinafakahi juga tidak dapat bagian malam kecuali jika sang suami telah membeda-bedakannya(tidak adil) dari yang lain,maka tidaklah gugur baginya(istri) nafakah dan bagian malamnya.karena seorang suami yang membeda-bedakannya seperti menempatkannya di rumah yang lain tidaklah boleh baginya(suami) untuk meninggalkannya dalam hal nafakah dan pembagian malam.

Apabila salah seorang istri gila dan mencegah dirinya dari sang suami,maka bagian malamnya gugur kecuali dia menyerahkan dirinya.begitu juga jika salah seorang istri sakit atau mengalami gangguwan kelamin,maka dia tetap mendapatkan bagiannya sebagai seorang istri selama masih menyerahkan dirinya dan tidak ditalak oleh suaminya.seorang istri yang mengalami gangguan kelamin sehingga tidak dapat disetubuhi itu tetap mendapatkan haknya(bagian malam) karena mengacu pada istri yang haid yang tetap mendapatkan haknya sebagai seorang istri dalam keadaannya adalah tinggal seatap walau tanpa adanya hubungan intim.

Imam syafi’i berkata:seorang suami yang impoten atau lemah syahwat dll dan yang sehat memiliki status yang sama dalam membagi malam malamnya dan kewajiban kewajiban yang lain seperti nafakah dll.

Imam syafi’i berkata:jika seorang laki laki yang gila/sehat kemudian gila berpoligami,maka penting bagi walinya(suami) untuk menggantikan urusan urusannya dengan menyertainya berkunjung ke istri istrinya atau mengundang istri istrinya untuk mendatanginya(suami) sehingga sang suami diantara istri istrinya seakan sama dengan yang sehat meskipun dia gila.jika walinya tersebut tidak melakukannya maka dia(wali) berdosa dan tidak ada konsekuensi apa apa bagi si gila( suami).Imam syafi’i berkata:jika seorang suami gila setiap berselang satu hari,dan pada waktu gila dia menyendiri dari istri-istrinya maka disaat gila dia dihukumi seperti orang yang bepergian sehingga harus memulai pembagian malamnya sejak dia sembuh.adapun jika tidak menyendiri dan menjadikan hari gilanya bersama salah satu istrinya maka hal itu tetap dihitung dalam pembagian malam meskipun istrinya yang lain ada yang mendapatkan giliran pada waktu sehatnya.imam syafi’i berkata :jika seorang suami menunaikan pembagian malamnya dalam keadaan sehat kemudian dia gila disebagian malamnya,maka dia tetap dihitung menunaikan kewajibannya namun jika dia meninggalkan istrinya pada saat gila tersebut maka dia harus menggantinya.imam syafi’i berkata : jika seorang istri gila atau melarikan diri disebagian malam maka boleh bagi suami pindah keistrinya yang lain dan tidak menunaikan bagi apapun terhadap istrinya(yang gila/melarikan diri)selama siistri mencegah dirinya dari sang suami. Imam syafi’i berkata : jika seorang suami dipaksa oleh raja atau lainnya,untuk meninggalkan istrinya yang dapat bagian dimalam hari maka dia harus kembalai dan menyempurnakan malam yang tersisa.imam syafi’i berkata: jika pemaksaan tersebut terjadi disiang hari maka bagi sang suami tidak ada konsekuensi apa-apa asalkan tidak pindah keistrinya yang lain.dan tiadalah hal yang dicela bagi sang suami yang meninggalkan istrinya disiang hari tersebut kecuali efek yang ditimbulkan oleh istrinya yang lain berupa hubungan intim atau hanya tinggal bersamanya sehingga jika pada saat meningglkan istrinya dia pindah keistrinya yang lain maka dia harus menggantinya.imam syafi’i berkata : jika seseorang yang berpoligami memiliki seorang budak yang boleh di wathi’(jima’)maka bagi budak-budak tersebut tidak mendapatkan jatah khudud pembagian malam.sehingga dia dapat mendatang budak-budaknya kapanpun dan berapa kalipun,sebagaimana dia melakukan perjalanan tanpa disertai salah satu istrinya.namun ketika dia kembali pada istri-istrinya maka dia harus kembali adil diantara mereka.dan sebagaimana hal tersebut boleh bagi suami yang memiliki banyak budak untuk meningglakan budak-budaknya dan menetap bersama istri-istrinya.tetapi yang lebih baik diantar semuanya adalah dia tidak mengistimewakan istri-istrinya dan meninggllakan budak-budaknya imam syafi’i berkata : juga sebagaimana yang tadi ketika seseorang memiliki banyak budak tanpa seorang istripun maka dia boleh mendatangi budak-budaknya yang mana pun dan kapanpun.tetapi,yang lebih baik dia tidak mengistimewakan salah satu diantaranya dan memberikan bagian yang sama pada mereka jika seorang laki-laki yang berppoligami menikahi seorang perempuan dan meninggalkannnya maka tetap wajib baginya menafkahi istrinya tersebut dan mengganti bagian malam pada saat ditingglkan.imam syafi’i berkata jika sesorang memiliki empat istri dan hanya melakukan pembagian malam bagi tiga istrinya tidak pada yang satunya baik karena sengaja atau lupa maka dia harus mengganti hari-hari yang telah ia tinggalkan pada istrinya tersebut secara berkesinambungan.jika seorang suami membagi malam malamnya diantara istri istrinya menjadi dua malam dua malam/tiga malam tiga malm kemudian dia mentalak salah satu diantara mereka yang masih belum mendapatkan bagian/tidak dipenuhi bagiannya,maka tiadalah yang wajib baginya keccuali meminta maaf pada istrinya tersebut.Namun jika dia melakukan ruju’/memparbaharui nikah dengannya,maka dia tetap harus mengganti malam yang telah ditinggalkannya sebelum menjatuhkan thalak.

Imam syafi’i berkata:jika seorang suami memiliki dua istri yang satu budak sedangkan yang satunya lagi merdeka,maka istrinya yang merdeka mandapatkan jatah dua malam sedangkan yang budak mendapatkan jatah seemalam.namun jika istri yang jadi budak tersebut dimerdekakan,maka mereka berdua memiliki jatah yang sama.jika sang suami tidak menunaikan malamnya(budak yang telah dimerdekakan),maka si suami harus menginap bersamanya dua malam juga sehingga bagian keduanya(istri yang merdeka penuh dengan yang baru merdeka) sama.karena dia(istri yang menjadi budak) telah merdeka sebelum bagiannya terpenuhi.

Imam syafi’i berkata:seorang suami tetap harus menunaikan pembagian malamnya pada istrinya yang telah disumpah ila’ dan yang didhzihar.tetapi dia tidak boleh mendekati istrinya yang telah didhzhar tersebut.dan begitu pula jika dia melakukan ihram dengan istrinya,maka dia tidak booleh mendekati istrinya pada saat ihram.

PEMBAGIAN BAGI ISTRI YANG TELAH DISETUBUHI

Imam syafi’e berkata imam malik mengabarkan dari abdillah bin abi bakar dari muhammad bin umar bin jazm dari abdul malik bin abi bakar dari abdurrahman sesungguhnya Raasulullah bersabda “tiadalah sesuatu yang wajib bagimu atas keluargamu,jika aku mau membagi tujuh malamku padamu maka kamu baru bissa membagi tujuh malammu pada keluargamu dan jika aku mau,aku akan membagi tiga malamku denganmu dan kamu harus menjalankannya”

Imam syafi’e berkata “Abdul majid mengabarkan kepadaku dari ibnu juraij dari habib bin ubai tsabit sesungguhnya abdul hamid bin abdullah bin abi umar mendengar sesungguhnya abu bakar bin andurraahman bain harst bin hisyam menceritakan dari ummu salamah,bahwa sesungguhnya ummua salamah menceritakan pada waktu pertama aku datang ke kota madinah maka ummi salamh menjelaskan kepada penduduk madinah bahwa dia adalah anak perempuan dari abi umaiah bin mughiroh.serentak penduduk madinah mendustakan apa yang telah dijelaskan oleh ummu salamah.bahkan mereka berkata “ besar sekali kedustaan orang asing ini”.

Setelah datang musim haji maka penduduk madinah banyak yang melaksanakn ibadah haji.kemudian diantara orang yang akan menunaikan ibadah haji itu ada yang menawarkan sesuatu pada ummu salamah..”wahai ummu salamah! Apakah anda mau mengirim surat kepada keluarga anda?dan kamia akan menyampaikannya nanti pada saat kami sudah sampai di kota mekkah?dan akhirnya ummu salamah mengirim surat kepada keluarganya di mekkah.

Setelah rombongan jama’ah haji sudah kembali lagi kekota madinah akhirnya mereka baru mengetahui dan menyadari bahwa ummu salamah betul betul anak perempuan dari umaiah bin mughiroh dan merekapun sangat menghormatinya.setelah beberapa tahun aku tinggal di madinah maka Rasulullah pun datang melamar aku.aku pun berkata kepada beliau”tiadalah orang sepertiku patut untuk dinikahi,tidakkah aku adalah perempuan yang tidak bisa memberikan keturunan dan aku adalah perempuan yang pencemburu dan mempunyai keluarga?”Rasulullah bersabda”aku lebih agung darimu,adapun sifat cemburu yang kamu miliki semoga Allah segera menghilangkannya,dan adapun semua keluargamu maka menjadi tanggung jawab Allah dan Rasulnya.maka rasulullahpn menikahi Ummu salamah(...............................

..........................................

.........................................................................................................................................)

Imam Syafi’e berkata Imam malik mengabarkan dari hamid dari anas sesungguhnya anas berkata “adapun istri yang masih perawan maka mendapat tuju malam sedangkan istri yang sudah tsayyib(tidak perawan) mendapat tiga malam saja.

Syafi’e berkata “hadistnya ibnu juraij adalah hadits yang(tsabit)tetap dari Rasulullah.SAW dan didalam hadist itu ada dalil yang menguatkan yaitu hadist yang mencaritakan “sesungguhnya seorang laki-laki apa bila menikahi seorang perawan maka diperbolehkan baginya untuk bermalam selama seminggu (7 hari) di tempat istrinya yang perawan,lain halnya apabila istri barunya adalah seorang yang sudah tidak perawan maka suami hanya diperbolehkan bermalam selama tiga malam saja dan semua bagian malam yang berjan sebelumny(sebelum dia menikah dengan istri barunya)tidak dihitung lagi,dengan artian semua bagian malam dimualai lagi begiannya setelah malam itu dengan istrinya yang perawan atau dengan yang tidak perawan.Imam syafi’i berkata:tidaklah dibolehkan bagi suami(yang berpoligami) yang baru menikahi seorang gadis maupun janda untuk tidak menunaikan bulan madunya yang tujuh hari bagi si gadis dan tiga hari bagi si janda.Imamsyafi’i berkata:jika suami yang baru menikah lagi tersebut tidak menunaikan bulan madunya tetappi justtru tinggal dengan istrinya yang lain,maka dia harus kembali pada istri barunya dan menunaikannya sebagaimana ketika dia tidak menunaikan bagian malamnya pada istri istrinya yang mendapat giliran.

Imam syafi’i berkata:jika seorang suami didatangi dua istrinya yang sama sama gadis(sebelum dinikahinya) atau sama sama janda atau yang satu gadis sedangkan yang satunya lagi janda dalam satu malam,maka hal tersebut dimakruhkan baginya.dan jika keduanya datang secara bersamaan,maka sang suami harus mengundi siapa diantar keduanya yang akan menemaninya lebih dulu.setelah itu,istri yang keluar undiannya akan menemaninya malam dan siang harinya.jika sang suami tidak mengundi diantara keduanya tetapi langsung memulai malamnya dengan salah satu diantara keduanya,maka si istri harus meminta pertimbangan lagi bagi suaminya.karena sang suami tidak mungkin menunaikan hak keduanya dalam semalam kecuali hanya salah satunya,sedangkan membagi 12jam 12jam diantara keduanya tidaklah dipuji.karena dalam penunaian hak haruslah berturut turut(sehari semalam/24jam).imam syafi’i berkata : jika suami melakukan hal tersebut diatas maka kami tidak lantas mewajibkan mengulangi hari-harinya setelah iddah yang telah ditunaikan pada salah satunya.jika sang suami didatangi istrinya secara bergantian,maka dia harus memulai pada istrinya yang datang duluan.imam syafi’ berkata: jika sang suami memulainya pada istri yang datang terakhir kali,maka wajib baginya untuk mengurungkan nistnya dan kembali pada istrinya yang pertama.jika tidak mengurungkan niatnya,dan menunaikan bagian istri yang datang pertama kali setelah penunaiannya pada istri yang datang terakhir kali maka bagi istri yang datang pertama kali tidak lantas mendapatkan bonus atas hari-harinya.imam syafi’i berkata: jika sang suami telah menyelesaikan bulan madunya yang tujuh hari atau tiga hari maka dia harus memulai kembali pembagian malam diantara istri-istrinya dengan adil.imam syafi’i berkata: dan tidaklah terpuji bagi suami yang berbulan madu untuk meninggalkan sholat atau kebaikan yang lainyang sering dilakukannya sebelum pesta pernikahannya.

SUAMI YANG MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN SALAH SATU ISTRINYA

Imam syafi’i berkata: telah memberi kabar kepadaku muhammad bin ali bin syafi’ dari ibnu syihab dari ubaidillah dari siti aisyah R.A beliau berkata : jika rasulullah akan melakukan perjalanan maka beliau akan mengundi diantaranya istri-istrinya yang akan dibawa.setelah itu beliau akan melakukan perjalanan dengan istrinya yang beruntung keluar undiannya.imam syafi’i berkata: jika seorang suami yang berpoligami ingin melakukan perjalanan maka tidaklah wajib baginya untuk membawa serta istri-istrinya atau salah satunya.namun jika dia suka untuk keluar dengan salah satu istrinya maka hal itu boleh-boleh saja dengan syarat lewat undian.setelah itu dia wajib keluar dengan istrinya yang beruntung undiannya keluar dan tidak boleh keluar dengan yang lainnya.tetapi dia(suami) diperbolehkan mengurungkan niatnya untuk mengikutsertakan istrinya setelah undian dilangsungkan.jika sang suami membawa serta ssebagian istrinya dalam perjalanannya tanpa lewat undian terlebih dahulu,maka dia wajib menggantinya pada istri-istrinya yang tidak diikut sertakan dalam perjalanannya tersebut dengan ukuran waktu yanng sama.Imam syafi’i berkata:ketika seorang suami membawa serta salah satu istrinya dalam perjalanannya dengan lewat undian tterlebih dahulu,maka selama perjalanannya tersebut tidak dihitung dalam penunaian bagian malam yang telah ditetapkan dan berjalan sebelumnya.Imam syafi’i berkata:jika seorang suami akan boyongan/pindah tempat tinggal,maka tidaklah baginya untuk membawa serta salah satu istrinya.kecuali jika mereka(istri-istri yang ditinggal) tetap akan mendapatkan keadilan sebagaimana istri yang dibawa serta.Imam syafi’i berkata:jika seorang suami yang membawa serta salah ssatu istrinya dalam perjalanannya dengan undian sebelumnya mengubah niatnya untuk pindah tempat tinggal,maka hal itu boleh-boleh saja.kemudian kebersamaan keduanya akan dihitung dalam penunanian pembagian malam diantara istri-istinya.sehingga dia(suami) wajib menunaikan hal yang sama pada istri-istrinya yang lain sesuai pembagian yang berjalan sebelumnya dengan adil.

Imam syafi’i berkata:jika seorang suami yang membawa serta salah satu istrinya yang telah diundi dalam perjalanannya melakukan perjalanan lagi(tidak direncanakan sebelumnya/saat undian diadakan) sebelum pulang terlebih dahulu,maka semuwa itu tetap dianggap satu perjalanan sehingga tidak diwajibkan melakukan undian lagi.namun jika dia pulang terlebih dahulu pada istrinya yang tidak dibawa serta,maka dia wajib melakukan undian lagi dalam perjalanannya yang kedua.imam syfi’i berkata:jika seorang suami yang melakukan perjalanan beserta salah satu istrinya menikahi perempuan lain lagi dalam perjalanannya,maka bagi istri barunya berhak mendapatkan bulan madu selama tujuh/tiga hari sesuai statusnya sebelum nikah.setelah itu dia(suami) wajib menjalankan pembagian malam dengan adil diantara mereka.

KEDURHAKAAN SEORANG ISTRI PADA SUAMINYA

Imam syafi’i berkata: Allah SWT berfirman “( Al-qur’an)”.imam syafi’i berkata: aku mendapat kabar dari ibnu ayinah dari azzuhri dari uabaidillah bin abdillah bin umar dari iyas bin abdillah bin abi dzabab yang berkata : Rasulullah bersabda “janganlah kalian pukuli hamba-hamba Allah”kemudian iyas berkata”setelah itu umar bin khattab mendatngi nabi dan berkata pada beliau:wahai untusan Allah,telah banyak perempuan-perempuan yang durhaka pada suaminya dan Rasululllahun mengirimkan memukul mereka yang durhaka.setelah itu keluarga Rasul dikelilingi oleh perempuan-perempuan yang semuanya mengadu tentang perlakuan suami mereka.kemudian Nabi bersabda “sungguh pada suatu malam keluarga Muhammad dikelilingi 70 perempuan yang semuanya mengadu tentang suami-suami mereka dan tiadalah kalian (istri) yang baik pada suaminya akan mengalami hal tersebut”.imam syaf’i berkata: menanggapi masalah pencegahan nabi dari memukul para perempuan kemudian mengizinkannya,dan sabda beliau “tiadalah kalian yang baik-baik akan dipukul”itu memang benar.karena hanya perempuan yang taat pada suami itulah yang tidak boleh dipukul,adapun mereka yang durhaka maka diperbbolehkan bagi suami untuk memberinya sedikit peringatan(seperti memukul) asalkan tidak melampaui batas.imam syafi’i berkata : sabda nabi (tiadalah kalian yang baik akanlah dipukul)mengisyaratkan bahwasanya memukul mereka yang durhaka adlah boleh dan tidak wajib dan kamipun memilih apa yang telah Rasulullah ajarkan seingga kami lebih menyukai seorang suami yang tidak memukul istrinya yang durhaka.imam syafi’i berkata : Allah maha mengetahui tentang firmannya (dan mereka-mereka(istri)yang dikhawatirkan kedurhakaanya)menagisayratkan bahwa nusyus itu mempunyai banyak tanda yang apabila salah satunya ada pada seorang istri(maka berilah mereka peringatan)karena sesungguhnya peringatan itu adalah boleh dan jika mereka tetap membangkang baik dengan perkataan ataupun perbuatan (maka janganlah kamu seranjang dengan mereka)maka jika mereka tetap membangkang(maka pukullah mereka)ayat tersebut menerangkan bahwa larangan tidak serenjang itu pada saat tidak ada sesuatu yang membolehkannya,begtu juga yang lainnya(memukul dll) Imam syafi’i berkata:dan janganlah seorang suami memukul istrinya dengan keras atau sampai menyakiti apalagi sampai mengluarkan darah dan jauhilah olehnya memukul wajah istrinya.imam syafi’i berkata: dan boleh bagi suami tidak seranjang dengan istrinya sampai dia bertobat.dan jangan sampai tidak berkomunikasi dengan sang istri lebih dari tiga hari karena Allah SWT hanya membolehkan tidak seranjang dengan istrinya.adapun prihal tidak seranjang tersebut tidak dibarengi dengan macetnya komunikasi dan Rasulullahpun melarang tidak adanya komunikasi antara suami istri melebihi tiga hari.imam syafi’i berkata:tidak dibolehkan bagi seorangpun untuk memukul atau tidak seranjang dengan istrinya,tanpa adanya ketidak taatan mereka(istri).imam syafi’i berkata:adapun dalil pendapatku tentang tidak adanya bagian malam bagi istri yang tidak menyerahkan dirinya pada suaminya dan juga tidak wajibnya nafaqoh bagi mereka karena sesungguhnya Allah SWT membolehkan tidak seranjang dengan istri bahkan membolehkan memukul mereka pada waktu tidak ta’at.dan perihal tidak menyerrahkan diri pada suaminya,merupakan ketidak taatan tersebut.imam syafi’i berkata: dan apabila sang istri yang durhaka taat kembali maka bagi suami tidak diperbolehkan untuk tidak seranjang dengannya apalagi memukulnya tetapi harus menunaikan kembali hak-hak istri sebagamana sebelum tidak taat.imam syafi’i berkata: dalam firman Allah (dan bagi suami atas istri-istrinya pangkat)dan (dan bergaulah kamu dengan mereka (istri)dengan baik)mengisyaratkan tentang kewajiban-kewajiban seorang suami pada istrinya juga tentang kewajiban istri pada suaminya

PERCEKCOKAN SUAMI ISTRI

Imam syafi’i berkata:Allah SWT. Berfirman(al-qur’an...)Imam syafi’i berkata:Allah maha mengetahui tentang maksud dari firmannya,adapun dzahirnya ayat:sesungguhnya perpecahan antara suami istri itu diawali dengan tuntutan masing-masing dari kedunya akan ketidak tertunaikannya hak-hak dari keduanya dan tidak adanya harapan menyatukan kembali biduk rumah tangga mereka dengan berbagai cara dan hal tersebut tik akan pernah selesai walaupun dengan perceraiain aplagi pengusahaan perdamaian dll.dalam masalah kedurhakaan istri Allah telah menganjurkan pemberian peringatan juga memperbolehkan tidak seranjang dan memukul istrinya.sedangkan dalam kedurhakaan suami Allah telah menganjurkan perdamaian diantara mereka.namun jika penyatuan biduk rumah tangga mereka sudah tidak diharapkan kembali maka tergantung pada mereka sendiri.dan bagi suami yang memilih menceraikan istrinya dilarang untuk mengambil kembali apa-apa yang telah diberikannya pada istrinya.Imam syfi’i berkata:jika mereka suami istri telah membawa percekcokan mereka ke depan pengadilan,maka hakimnya harus mengutus dua orang yang berasal dari keluarga sumi dan keluarga istri untuk memperjelas penyebab percekcokan antara mereka dan mendamaikan mereka jika dimungkinkan.tidak diperkenannkan bagi hakim untuk langsung memutuskan perceraian diantara mereka menurut pendapatnya sendiri tanpa minta persetujuan dari suami terlebbih dahulu.Imam syafi’i berkata:hakim harus mengusahakan perdamaian antara keduanya jika memungkinkan.namun jika tidak memungkinkan lagi,maka hakim harus memutuskan apa yang terbaik sesuai masalah yang mereka hadapi.Imam syafi’i berkata:adanya berbagai pilihan diatas tidak lain karena adanya firman Allah yang artinya”(jika mereka(suami istri) mengharapkan perdamaian,maka Allah akan memberikan pertolongan pada mereka)”dalam ayat tersebut Allah tidah membahas tentang penceraian.Imam syafi’i berkata:dan yang terbaik bagi imam adalah mmeminta kerelaan mereka suami istri untuk menyerahkan dan mewakilkan masalahnya pada dua mediator yang berasal dari keluarga mereka sendiri.setelah adanya pertemuan dua mediator tersebut suami harus mewakilkan keputusannya pada mediatornya yang diambil dari pertimbangannya atas hasil pertemuan dua mediator tersebut.Imam syfi’i berkata:jika sang suami menjanjikan pada keduanya(mediator) bahwa jika istrinya rela melakukan ini itu maka begini,mereka(mediator) harus menyampaikannya pada istrinya dan meminta pertimbangannya juga harapannya dari suaminya.dan bagi si perempuan juga diperbolehkan untuk mewakilkan sesuatu pada mereka(mediator) seperti untuk menyampaikan sesuatu yang diminta suaminya demi kelancaran cerai jika mereka sudah mmempunyai annggapan bahwa si suami sudah tidak dapat diharapkan lagi.setelah semuwanya suah beres(bulat mau cerai) maka mereka dianjurkan untuk menyuruh suami istri tersebut agar mempertimbangkan kembali keputusan mereka.jika mereka(mediator) mempunyai pandangan kan baiknya perdamaian,maka mereka(sumi istri) jangan diarak ke tangga perceraian.namun jika mereka memandang cerai itu lebiih baik,maka mereka dianjurkan untu menyuruh mereka melakukan perceraian dan mengembalikan urusan tersebbut pada suami.jika kedua suami istri atau ssalah satu dari mereka menarik kembali akad wakilnya keseluruhan atau sebagian,maka mereka tetap harus menyampaikan terbatas pada apa yang telah diwakilkan pada awalnya(sebelum penarikan mandat) yaitu berupa misi perdamaian tidak yang lainnya.Imam syafi’i berkata:dan boleh memaksa suami istri untuk mewakilkkannnya jika mereka tidak mewakilkannnya dan jika mereka mewakilkan keduanya bersama-sama sebagaimaa yang telah saya terangkan tadi maka tidak boleh menyuruh salah satu dari keduanya.maka jika salah satunya firoq(talaq) menceraikannya dan tidak yang lainnnya maka tidak sah firoqnya demikian juga jika salah satu diantara dua orang itu memberi sogok pada yang lain,imam syafi’i berkata lagi jika salah satu dari dua hakim itu menghilang atau tidak sadarkan diri maka harus mengutus atau mengirim hakim lain yang ada dan sadar,profesional yan sudah diakui kapabilitasnya oleh pihak hukum atau dari sis perwakilannya(wakala)jika suami istri itu mewakilkannya(akad wakala).

Imam syafi’i berkata : seorang laki-laki dan perempuan datang kepada sayyidina ali R.A mereka datng bersama segerombolan manusia sayyidina ali memberitakan mereka datangkannlah padaku mediator dari pihak yang laki-laki dan dari pihak perempuan kemudian sayydina berkata kepada kedua mediator tersebut”apakah kalian berdua tahu tugas kalian kalian harus mengambil kesimpulan jika menurut kalian berdua berkmpul(berdamai) itu lebih baik,maka suruh mereka berdamai”.dan jika menurut kalian berpisah itu lebih baik maka hendaklah mereka berpisah”.maka perempuan tadi itu berkata”demi Allah saya rela terhadap apa yang nantinya bermanfaat maupun tidak bermanfaat(madharat) bagi saya dalam urusan tersebut”,sedangkan si laki-laki(suaminya) berkata” saya tidak setuju menceraikannya”kemudian sayyidina ali berkata:demi Allah saya mendustakanmu(suami) sehingga kamu memberikan pengakuan(ikrar) sebagaimana pengakuan istrimu.Imam syafi’i berkata:saya mendapatkan hadits dari muslim yang diperolehnya dari ibnu jarih dari ibnu abi malikah yang mendengar Nabi bersabda:Aqil bin abi tholib memperistrikan fathimah binti ‘atabah,kemudian fathimah berkata padanya:bersabarlah sayang,maka akku akan melayanimu.setiap suaminya berhubungan intim dengannya,dia(fathimah) selalu berkata”dimanakah ‘atabah bin rabi’ah?dimanakah syaibah bin rabi’ah?kemudian suaminya berdiam diri,sampai pada suatu hari dia berhubungan intim dengannya dalam keadaan super fit dan dia(fathimah)pun berkata lagi”dimanakah ‘atabah bin rabi’ah?dimanakah syaibah bin rabi’ah?.sayyidina ali berkata:dia akan bersamanya di neraka,apbila dia berhubungan intim dengannya(fathimah) maka bajunya akan terus mengikatnya.kemudian dia(fathimah) mendatangi sayyidina usman dan menuturkan persoalannya dengan suaminya.kemudian sayyidina usman mengutus mu’awiyah dan ibnu abbas,ibnu abbas berkata:janganlah mereka berdua diceraikan sedangkan muawiyah berkata:mengapa kamu tidak memutuskan perceraian diantara mereka berdua yang sama-sama berasal dari bani abdi manaf?kemudian mereka berdua mendatangi pasangan suami istri tersebut dan menemukan mereka berdua terikat oleh pakaian mereka(suami istri) kemudian mereka(muawiyah dan ibnu abbas) melakukan yang terbaik dalam urusan mereka.Imam syafi’i berkata:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar